4 Pilar Koperasi Kredit

0 comments

Empat pilar yang menjadi tiang-tiang penopang kehidupan koperasi kredit yakni pendidikan, swadaya, solidaritas dan inovasi.

Pendidikan

Pertumbuhan dan keberlanjutan kehidupan koperasi kredit sangat mengandalkan pendidikan. Pendidikan merupakan sarana utama untuk membangun insan koperasi kredit sadar berkoperasi dan mampu berkoperasi kredit dalam mewujudkan kehidupan anggotanya yang sejahtera dan bermartabat. 

Setiap orang untuk menjadi anggota koperasi kredit hanya melalui pintu pendidikan. Sebab pendidikan mempunyai tugas penting untuk menanamkan kesadaran akan nilai-nilai koperasi kredit antara lain kemandirian, solidaritas, kerja sama, kejujuran, bekerja keras dan cerdas, tanggungjawab sosial dan saling percaya. Koperasi kredit dimulai dari pendidikan, berkembang karena pendidikan dan dikontrol oleh pendidikan.

Dengan demikian, melalui pendidikan yang terus-menerus, insan koperasi kredit juga dapat disadarkan untuk membangun diri dalam kebersamaan demi membentuk karakter sebagai insan kopdit mulai mengatur ekonomi keluarga secara bijaksana. Pendidikan membuat kita beralih dari pola hidup boros untuk hidup hemat dan mulai menabung dari penghematan uang jajan setiap hari.
 
Swadaya

Swadaya berarti membangun kekuatan sendiri. Melalui pilar swadaya ini, para insan koperasi kredit selalu percaya diri dan mempunyai rasa harga diri untuk terus berjuang mempertahankan hidup secara bermartabat dalam kerjasama dan kebersamaan dengan orang lain. Koperasi kredit selalu berusaha untuk sedapat mungkin membiayai dirinya sendiri untuk mengembangkan koperasi kreditnya semakin besar dan sehat serta para anggotanya semakin sejahtera.
 
Melalui semangat swadaya, kita membangun kekuatan masyarakat setempat melandaskan filosofi pemberdayaan Raiffesien yakni “hanya orang miskin yang dapat mengatasi kesulitannya sendiri” dengan cara menabung dari apa yang ada pada orang miskin, dipinjamkan kepada orang miskin untuk pengembangan ekonomi rumah tangganya. 

Koperasi kredit sejak awal terbentuknya tetap konsisten untuk menggerakkan usahanya dengan berpijak pada simpanan dan tabungan dari anggota, kemudian dipinjamkan kepada anggota. Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi kredit. Kemandirian membebaskan koperasi kredit dari berbagai intrik kepentingan yang memudarkan semangat keswadayaan.
 
Solidaritas

Solidaritas koperasi kredit mewujud dalam semboyannya “kau susah aku bantu, aku susah kau bantu” menjadi semangat yang menjiwai segenap insan koperasi kredit.

Semangat solidaritas itu nampak secara nyata dalam kegiatan: simpan teratur, pinjam bijaksana dan angsur tepat waktu agar terjadi saling tolong menolong di antara sesama anggota dan masyarakat sekitar.
 
Solidaritas menyadarkan anggota koperasi kredit untuk tidak hanya memikirkan dirinya sendiri melainkan harus saling melayani, tolong menolong dan berbuat baik demi kebaikan bersama. 

Inovasi

Inovasi juga menjadi salah satu pilar penting bagi koperasi kredit untuk bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Inovasi yang dilakukan koperasi kredit saat ini adalah menggunakan teknologi komputerisasi dalam pelayanan kepada anggota serta variasi produk simpanan dan pinjaman sesuai kebutuhan anggota. Berbagai terobosan dan inovasi tersebut membuat koperasi kredit semakin berkembang besar, sehat dan dicintai oleh masyarakat.
 
Kehadiran koperasi kredit tidak hanya membangun ekonomi anggota saja tetapi juga memberikan nilai tambah secara sosial budaya, adanya proses pembebasan diri dan orang lain, menjadi wadah dialog kehidupan, menumbuhkan harkat dan martabat segenap insan koperasi kredit berdasarkan empat pilar utamanya yakni pendidikan, swadaya, solidaritas dan inovasi. Untuk itu, empat pilar dimaksud harus terus dijaga, dipelihara dan dilaksanakan oleh setiap insan koperasi kredit hari ini dan generasi akan datang.

Nasib Uang Simpanan di Koperasi Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi

0 comments

Mahkamah Konstitusi pada Rabu (28/5) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan menyatakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945, oleh karena itu harus segera diganti. Maka sejumlah konsekuensi akan timbul diantaranya koperasi harus menjamin simpanan anggotanya sendiri dan pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pertimbangannya, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Sebagaimana apa yang dikatakan anggota hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati “Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam Undang-Undang No. 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas,”.

Ditambahkan pula bahwa undang-undang itu mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.

Perlu kita ketahui bahwa yang mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17/2012 adalah dari Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur; Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.

Para pemohon ini menilai bahwa ada sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi dalam undang-undang tersebut telah mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, serta asas kekeluargaan dan kebersamaan yang dijamin konstitusi. Konsekuensi logis yang akan ditimbulkan akibat dari pembatalan Undang-Undang Perkoperasian tersebut antara lain:

Pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam kemungkinan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bukan lagi oleh Lembaga Pengawas KSP yang akan didirikan pada tahun 2014 sesuai dengan pesan Undang-Undang No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. karena OJK memiliki standar keuangan yang jelas berbeda dengan standar koperasi, bahkan bukan tidak mungkin sistem perbankan akan diberlakukan pada koperasi.

Kedua, Tidak ada peluang bagi pemerintah maupun gerakan koperasi untuk membentuk lembaga penjamin simpanan, sehingga koperasi harus menjamin sendiri simpanan anggotanya.

Ketiga, koperasi tidak bisa mengangkat pengurus dari kalangan profesional non-anggota karena Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tidak memungkinkan hal itu dilakukan.